PEMANFAATAN SUMBER DAYA PESISIR
PENDAHULUAN
Pada
hakikatnya negara agraris kurang tepat jika diibaratkan kepada Indonesia. Hal
ini jika ditelisik lebih jauh dari berbagai sudut pandang. Apalagi jika
didukung dengan data – data berikut. “Panjang pantai 81.000 km atau 14% garis
pantai seluruh dunia, di mana 2/3 wilayah Indonesia berupa perairan laut.
Jumlah pulau adalah 18.108 di mana hanya 6.000 pulau berpenduduk. Luas
laut kedaulatan 3.1 juta km2. Luas laut ZEE 2.7 jt km2. Zona pesisir
dapat menopang kehidupan 60% penduduk Indonesia”. Sekaranglah saatnya kita
sadar akan kenyataan di atas & lebih memperhitungkan lagi konsep negara
maritim buat Indonesia.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman Monarki
Sriwijaya-Majapahit, Indonesia pernah menjadi Negara maritim. Wilayah laut,
darat, gunung menjadi sumber devisa dan keuntungan untuk pembangunan pada masa
itu. Terputusnya pengembangan potensi maritim Indonesia bukan tanpa sebab.
Kolonial Portugal, Inggris, dan Belanda, mengambil alih kekuatan maritim
kerajaan-kerajaan Nusantara melalui perjanjian dagang yang memonopoli. Belanda,
melalui VOC dengan pujian semu bahwa orang Indonesia merupakan petani yang baik
menjadikan daratan Indonesia sebagai sumber keuangannya. Bangsa ini terus
diarahkan menjalani identitas agraris oleh invasi tanam paksa dan celakanya
paradigma ini terus berkembang, terkulturkan secara kolektif sampai hari ini.
(circumstance,blog spot)
Namun kenangan akan kejayaan masa lampau tak akan terulang jika
pemikiran bangsa Indonesia berorientasi pada daratan. Dukungan semua pihak
khususnya kaum akademisi sangat dibutuhkan dalam merumuskan penelitian tentang
pesisir serta sumber daya laut. Itulah yang nantinya dijadikan landasan bagi
pemerintah dalam menelurkan kebijakan. Berkaca pada kondisi kekinian masyarakat
pesisir yang masih “terbelakang” dalam beberapa aspek. Makalah ini akan mengulas hubungan antara
masyarakat dan alam , khususnya di kawasan pesisir da pulau – pulau kecil.
ISI
Sebagai negara kepulauan
terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar. Namun,
selama ini potensi laut tersebut belum termanfaatkan dengan baik dalam
meningkatkan kesejahteraan bangsa pada umumnya, dan pemasukan devisa negara
khususnya. Bahkan, sebagian besar hasil pemanfaatan laut selama ini justru
“lari” atau “tercuri” ke luar negeri oleh para nelayan asing yang memiliki
perlengkapan modern dan beroperasi hingga perairan Indonesia secara ilegal.
Dalam konteks inilah upaya pemanfaatan laut Indonesia secara maksimal tidak
saja tepat tetapi juga merupakan suatu keharusan. ( Rudyanto.A,
2010 )
Berbagai model pemanfaatan potensi oleh
masyarakat pesisir tidak terlepas dari berbagai pengaruh, baik dari dalam
maupun dari luar. Seiring perkembangan zaman berbagai inovasi pun muncul dalam
metode serta instrument yang digunakan. Berikut ini adalah garis besar kelompok
masyarakat pesisir bila ditinjau pemanfaatan potensi pesisir tadi.
a)
Masyarakat nelayan tangkap, adalah kelompok
masyarakat pesisir yang mata pencaharian utamanya adalah menangkap ikan
dilaut. Kelompok ini dibagi lagi dalam
dua kelompok besar, yaitu nelayan tangkap modern dan nelayan tangkap
tradisional. Keduanya kelompok ini dapat
dibedakan dari jenis kapal/peralatan yang digunakan dan jangkauan wilayah
tangkapannya.
b)
Masyarakat nelayan pengumpul/bakul, adalah
kelompok masyarakat pesisir yang bekerja disekitar tempat pendaratan dan
pelelangan ikan. Mereka akan
mengumpulkan ikan-ikan hasil tangkapan baik melalui pelelangan maupun dari sisa
ikan yang tidak terlelang yang selanjutnya dijual ke masyarakat sekitarnya atau
dibawah ke pasar-pasar lokal. Umumnya
yang menjadi pengumpul ini adalah kelompok masyarakat pesisir perempuan.
c)
Masyarakat nelayan buruh, adalah kelompok
masyarakat nelayan yang paling banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat
pesisir. Ciri dari mereka dapat terlihat dari kemiskinan yang selalu
membelenggu kehidupan mereka, mereka tidak memiliki modal atau peralatan yang
memadai untuk usaha produktif. Umumnya mereka bekerja sebagai buruh/anak buah
kapal (ABK) pada kapal-kapal juragan dengan penghasilan yang minim.
d)
Masyarakat nelayan tambak, masyarakat nelayan
pengolah, dan kelompok masyarakat nelayan buruh. (Syarief. E, 2010 )
Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu sifat manusia adalah tak
pernah puas dalam memiliki. Setiap orang selalu ingin lebih, lebih dan lebih
lagi. Hal inilah yang menjadi akar permasalahan dalam pemanfaatan bersama
potensi tadi. Sifat open access dari perairan laut memiliki
potensi yang sangat besar bagi munculnya konflik antara masyarakat desa
setempat (khususnya nelayan tradisional) dengan masyarakat luar desa dalam
interaksi pemanfaatan sumberdaya laut. Masyarakat luar
desa yang dimaksud disini adalah nelayan-nelayan modern yang biasanya berasal dari kota-kota
atau hanya sebagai pemodal bagi usaha penangkapan ikan, yang memiliki batas
geografi sangat dekat dengan desa tersebut. Perbenturan ini berasal dari
dualisme antara hukum adat yang dipegang erat oleh masyarakat desa dengan hukum
legal formal (nasional) yang dianut oleh nelayan modern. ( Hariyani. N, 2011 )
Permasalahan juga terjadi dari suatu regulasi yang termaktub dalam sebuah undang – undang. Begitu banyaknya undang – undang yang kurang memihak pada rakyat kecil, sebut saja BHP, UU Intelegen dan HP3. Berikut adalah kutipan dari MK on line mengenai HP3. ” Pengaturan tentang obyek Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) mengandung disharmoni, dan inkonsistensi, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat horisontal dengan ketentuan di dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Wujud disharmoni dan inkonsistensinya itu adalah bahwa pengaturan obyek HP3 itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum seperti yang dinyatakan atau ditentukan di dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan oleh Ahli Pemohon Nurhasan Ismail pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Rabu (27/4), di Gedung MK. Sementara Ahli Pemohon lain, Ronald Z. Titahelu menjelaskan bahwa masyarakat adat dengan wilayahnya merupakan satu kesatuan, sehingga jika HP3 kemudian disyaratkan, maka harus diberikan juga kepada masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemberian sertifikat dalam kerangka memberikan hak untuk masyarakat adat bukan merupakan suatu tindakan yang bijaksana. Sejak awal masyarakat hukum adat, lanjut Ronald, mereka khususnya yang ada di pesisir, di pulau-pulau kecil, mereka sudah terikat bersama-sama dengan alam yang ada di sekitar mereka. “Otoritas mereka selama ini itu berjalan sebagaimana dahulu juga otoritas itu dilakukan,” jelas Ronald.
PENUTUP
Begitu
banyak potensi yang dimiliki oleh pesisir dan pulau – pulau kecil, baik
kekayaan alam maupun sosial budaya dari masyarakat. Sebut saja konsep kearifan
lokal yang sebagian masih bertahan dalam menjaga kelestarian laut. Namun,
seperti yang disinggung dari awal bahwa pengaruh negative dari luar kian kuat
merubah tatanan yang sudah ada. Praktek – praktek kotor ( KKN ) kini tak jarang
untuk ditemui, bahkan melukai sistem adat yang berlaku.
Biarkanlah alam, ambil saja seperlunya. Selebihnya bisa kamu, anak serta cucu kamu gunakan esok. Jangan kuasai laut walau hanya sejengkal, jangan larang kami buat melaut di daerah yang kalian patok. Terima kasih.
Biarkanlah alam, ambil saja seperlunya. Selebihnya bisa kamu, anak serta cucu kamu gunakan esok. Jangan kuasai laut walau hanya sejengkal, jangan larang kami buat melaut di daerah yang kalian patok. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011., http://empatujuhcode.blogspot.com/2011/11/negara-maritim.html, diakses
tanggal13 des 11 pukul 21.30.
Anjasari, L, 2010., Uji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir: Objek
HP3 Disharmoni terhadap Konstitusi, MK Online, diakses tanggal 13 des
11 pukul 22.00.
Suhartono, E. 2011., Hp3 dan nasib
nelayan tradisional, waspada.com, diakses
tanggal 14 des 2011 pukul 05.50