Pages

Rabu, 14 Desember 2011


             PEMANFAATAN SUMBER DAYA PESISIR
 
 
        PENDAHULUAN

Pada hakikatnya negara agraris kurang tepat jika diibaratkan kepada Indonesia. Hal ini jika ditelisik lebih jauh dari berbagai sudut pandang. Apalagi jika didukung dengan data – data berikut. “Panjang pantai 81.000 km atau 14% garis pantai seluruh dunia, di mana 2/3 wilayah Indonesia berupa perairan laut. Jumlah pulau adalah 18.108 di mana hanya 6.000 pulau berpenduduk.  Luas laut kedaulatan 3.1 juta km2. Luas laut ZEE 2.7 jt km2.  Zona pesisir dapat menopang kehidupan 60% penduduk Indonesia”. Sekaranglah saatnya kita sadar akan kenyataan di atas & lebih memperhitungkan lagi konsep negara maritim buat Indonesia.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman Monarki Sriwijaya-Majapahit, Indonesia pernah menjadi Negara maritim. Wilayah laut, darat, gunung menjadi sumber devisa dan keuntungan untuk pembangunan pada masa itu. Terputusnya pengembangan potensi maritim Indonesia bukan tanpa sebab. Kolonial Portugal, Inggris, dan Belanda, mengambil alih kekuatan maritim kerajaan-kerajaan Nusantara melalui perjanjian dagang yang memonopoli. Belanda, melalui VOC dengan pujian semu bahwa orang Indonesia merupakan petani yang baik menjadikan daratan Indonesia sebagai sumber keuangannya. Bangsa ini terus diarahkan menjalani identitas agraris oleh invasi tanam paksa dan celakanya paradigma ini terus berkembang, terkulturkan secara kolektif sampai hari ini.  (circumstance,blog spot)
Namun kenangan akan kejayaan masa lampau tak akan terulang jika pemikiran bangsa Indonesia berorientasi pada daratan. Dukungan semua pihak khususnya kaum akademisi sangat dibutuhkan dalam merumuskan penelitian tentang pesisir serta sumber daya laut. Itulah yang nantinya dijadikan landasan bagi pemerintah dalam menelurkan kebijakan. Berkaca pada kondisi kekinian masyarakat pesisir yang masih “terbelakang” dalam beberapa aspek.  Makalah ini akan mengulas hubungan antara masyarakat dan alam , khususnya di kawasan pesisir da pulau – pulau kecil.
        ISI

 Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar. Namun, selama ini potensi laut tersebut belum termanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa pada umumnya, dan pemasukan devisa negara khususnya. Bahkan, sebagian besar hasil pemanfaatan laut selama ini justru “lari” atau “tercuri” ke luar negeri oleh para nelayan asing yang memiliki perlengkapan modern dan beroperasi hingga perairan Indonesia secara ilegal. Dalam konteks inilah upaya pemanfaatan laut Indonesia secara maksimal tidak saja tepat tetapi juga merupakan suatu keharusan.   (   Rudyanto.A, 2010 )
Berbagai model pemanfaatan potensi oleh masyarakat pesisir tidak terlepas dari berbagai pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar. Seiring perkembangan zaman berbagai inovasi pun muncul dalam metode serta instrument yang digunakan. Berikut ini adalah garis besar kelompok masyarakat pesisir bila ditinjau pemanfaatan potensi pesisir tadi.
a)      Masyarakat nelayan tangkap, adalah kelompok masyarakat pesisir yang mata pencaharian utamanya adalah menangkap ikan dilaut.  Kelompok ini dibagi lagi dalam dua kelompok besar, yaitu nelayan tangkap modern dan nelayan tangkap tradisional.  Keduanya kelompok ini dapat dibedakan dari jenis kapal/peralatan yang digunakan dan jangkauan wilayah tangkapannya.
b)      Masyarakat nelayan pengumpul/bakul, adalah kelompok masyarakat pesisir yang bekerja disekitar tempat pendaratan dan pelelangan ikan.  Mereka akan mengumpulkan ikan-ikan hasil tangkapan baik melalui pelelangan maupun dari sisa ikan yang tidak terlelang yang selanjutnya dijual ke masyarakat sekitarnya atau dibawah ke pasar-pasar lokal.  Umumnya yang menjadi pengumpul ini adalah kelompok masyarakat pesisir perempuan.
c)       Masyarakat nelayan buruh, adalah kelompok masyarakat nelayan yang paling banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat pesisir. Ciri dari mereka dapat terlihat dari kemiskinan yang selalu membelenggu kehidupan mereka, mereka tidak memiliki modal atau peralatan yang memadai untuk usaha produktif. Umumnya mereka bekerja sebagai buruh/anak buah kapal (ABK) pada kapal-kapal juragan dengan penghasilan yang minim.
d)      Masyarakat nelayan tambak, masyarakat nelayan pengolah, dan kelompok masyarakat nelayan buruh.  (Syarief. E, 2010 )

Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu sifat manusia adalah tak pernah puas dalam memiliki. Setiap orang selalu ingin lebih, lebih dan lebih lagi. Hal inilah yang menjadi akar permasalahan dalam pemanfaatan bersama potensi tadi. Sifat open access dari perairan laut memiliki potensi yang sangat besar bagi munculnya konflik antara masyarakat desa setempat (khususnya nelayan tradisional) dengan masyarakat luar desa dalam interaksi pemanfaatan sumberdaya laut. Masyarakat luar desa yang dimaksud disini adalah nelayan-nelayan  modern yang biasanya berasal dari kota-kota atau hanya sebagai pemodal bagi usaha penangkapan ikan, yang memiliki batas geografi sangat dekat dengan desa tersebut. Perbenturan ini berasal dari dualisme antara hukum adat yang dipegang erat oleh masyarakat desa dengan hukum legal formal (nasional) yang dianut oleh nelayan modern. ( Hariyani. N, 2011 )

Permasalahan juga terjadi dari suatu regulasi yang termaktub dalam sebuah undang – undang. Begitu banyaknya undang – undang yang kurang memihak pada rakyat kecil, sebut saja BHP, UU Intelegen dan HP3. Berikut adalah kutipan dari MK on line mengenai HP3. ” Pengaturan tentang obyek Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) mengandung disharmoni, dan inkonsistensi, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat horisontal dengan ketentuan di dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Wujud disharmoni dan inkonsistensinya itu adalah bahwa pengaturan obyek HP3 itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum seperti yang dinyatakan atau ditentukan di dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan oleh Ahli Pemohon Nurhasan Ismail pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Rabu (27/4), di Gedung MK. Sementara Ahli Pemohon lain, Ronald Z. Titahelu menjelaskan bahwa masyarakat adat dengan wilayahnya merupakan satu kesatuan, sehingga jika HP3 kemudian disyaratkan, maka harus diberikan juga kepada masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemberian sertifikat dalam kerangka memberikan hak untuk masyarakat adat bukan merupakan suatu tindakan yang bijaksana. Sejak awal masyarakat hukum adat, lanjut Ronald, mereka khususnya yang ada di pesisir, di pulau-pulau kecil, mereka sudah terikat bersama-sama dengan alam yang ada di sekitar mereka. “Otoritas mereka selama ini itu berjalan sebagaimana dahulu juga otoritas itu dilakukan,” jelas Ronald.    
      PENUTUP
Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh pesisir dan pulau – pulau kecil, baik kekayaan alam maupun sosial budaya dari masyarakat. Sebut saja konsep kearifan lokal yang sebagian masih bertahan dalam menjaga kelestarian laut. Namun, seperti yang disinggung dari awal bahwa pengaruh negative dari luar kian kuat merubah tatanan yang sudah ada. Praktek – praktek kotor ( KKN ) kini tak jarang untuk ditemui, bahkan melukai sistem adat yang berlaku.
Biarkanlah alam, ambil saja seperlunya. Selebihnya bisa kamu, anak serta cucu kamu gunakan esok. Jangan kuasai laut walau hanya sejengkal, jangan larang kami buat melaut di daerah yang kalian patok. Terima kasih.















DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2011., http://empatujuhcode.blogspot.com/2011/11/negara-maritim.html, diakses tanggal13 des 11 pukul 21.30.
Anjasari, L, 2010., Uji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir: Objek HP3 Disharmoni terhadap Konstitusi, MK Online, diakses tanggal 13 des 11 pukul 22.00.
Suhartono, E. 2011., Hp3 dan nasib nelayan tradisional, waspada.com, diakses tanggal 14 des 2011 pukul 05.50

0 No koment, sedikit saja:

Posting Komentar